Kebijakan terbaru mengenai 21 jenis olahraga dikenakan pajak di DKI Jakarta menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Berdasarkan keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, sebanyak 21 jenis olahraga kini masuk dalam daftar aktivitas yang dikenai pajak hiburan sebesar 10 persen.
Peraturan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025, yang merupakan perubahan dari SK sebelumnya, yaitu Nomor 854 Tahun 2024. Aturan baru ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 yang membahas mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Inti dari aturan ini adalah penarikan pajak terhadap aktivitas olahraga yang melibatkan penggunaan fasilitas atau peralatan yang disewakan atau dikomersialkan. Termasuk di dalamnya layanan kebugaran dan tempat olahraga lain yang disediakan untuk umum.
Pajak ini termasuk dalam kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), dengan subkategori Jasa Kesenian dan Hiburan, meskipun bentuk kegiatannya adalah olahraga. Pemerintah menjelaskan bahwa pajak 10 persen ini lebih rendah dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sebesar 11 persen, karena dianggap sebagai bentuk hiburan yang masih terjangkau dan dinikmati banyak kalangan.
Daftar 21 Jenis Olahraga Dikenakan Pajak di Jakarta
Berikut adalah daftar lengkap aktivitas olahraga yang kini resmi dikenakan pajak hiburan oleh Pemprov Jakarta:
1. Yoga
2. Pilates
3. Zumba
4. Lapangan futsal
5. Lapangan sepak bola
6. Lapangan mini soccer
7. Lapangan basket
8. Lapangan bulu tangkis
9. Lapangan voli
10. Lapangan tenis meja
11. Lapangan squash
12. Lapangan panahan
13. Lapangan bisbol
14. Lapangan softbol
15. Lapangan tembak
16. Tempat biliar
17. Arena panjat tebing
18. Sasana tinju
19. Lapangan atletik
20. Arena jetski dan lapangan padel
21. Tempat fitness (pusat kebugaran)
Bagaimana dengan Golf dan Padel?
Olahraga padel, yang tengah naik daun di kalangan warga kota besar, secara resmi dimasukkan ke dalam daftar aktivitas hiburan yang dikenai pajak. Karena padel kini dinilai sebagai aktivitas komersial dan bagian dari gaya hidup urban, Pemprov DKI memutuskan bahwa penggunaannya akan dikenakan pajak mulai 2025.
Namun, berbeda dengan padel, olahraga golf tidak termasuk dalam daftar pajak hiburan daerah. Hal ini karena semua layanan yang terkait dengan golf, seperti penyewaan lapangan dan peralatan, sudah termasuk dalam objek PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2022. Jika golf dikenakan pajak hiburan daerah, maka akan terjadi pungutan ganda.
Penerapan pajak terhadap aktivitas olahraga ini bertujuan untuk menciptakan keadilan fiskal serta memperkuat pengawasan terhadap kegiatan komersial di sektor olahraga dan gaya hidup. Baca berita lain di sini.

