PT Bank Central Asia Tbk (BCA) akhirnya buka suara menanggapi protes alasan BCA beberkan data Nikita Mirzani yang mengaku kecewa karena data rekeningnya dibeberkan di persidangan. Melalui pernyataan resmi, BCA menegaskan bahwa tindakan tersebut adalah bagian dari kepatuhan mereka terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.
EVP Corporate Communication BCA, Hera F Haryn, menjelaskan bahwa kehadiran perwakilan BCA sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bukanlah hal yang disengaja, melainkan kewajiban. “BCA sebagai lembaga keuangan wajib mematuhi peraturan yang ada, termasuk kewajiban untuk memberikan data yang diminta oleh pihak penegak hukum sesuai dengan ketentuan undang-undang di Indonesia,” kata Hera. Pernyataan ini sekaligus menjadi jawaban atas ancaman somasi yang sebelumnya dilontarkan oleh Nikita.
Protes Keras Sang Artis: “Ini Bukan Soal Reza Gladys Saja!”
Sebelumnya, alasan BCA beberkan data Nikita Mirzani meluapkan kekecewaannya di media sosial. Ia merasa dirugikan karena perubahan rekeningnya diberikan kepada penyidik tanpa pengetahuannya, padahal ia adalah nasabah utama. Baginya, langkah BCA ini telah melanggar privasi, karena data yang diungkap di persidangan tidak hanya terkait kasusnya dengan Reza Gladys, melainkan juga detail transaksi dari bisnis dan pekerjaan lain.
“Namun di sana jelas terdapat uang pembayaran dari Comic 8, endorse, dan saya juga off-air menyanyi,” keluh Nikita. Pernyataan ini menunjukkan bahwa data yang dibeberkan di persidangan mencakup pendapatan dari berbagai sumber, sehingga ia merasa seluruh “dapur” keuangannya telah dibuka di depan publik.
Kronologi di Persidangan dan Tuduhan Kriminalisasi
Seorang pegawai BCA di hadapan majelis hakim mengungkapkan adanya aliran dana bernilai besar yang tercatat dalam akun bank atas nama Nikita. Data yang mencakup setoran tunai serta uang masuk dan keluar dari rekening Ismail Marzuki dan Oky Pratama tersebut diberikan atas permintaan penyidik. Pengungkapan data ini berkaitan dengan laporan yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.
Nikita dan asistennya, Ismail Marzuki, dilaporkan atas dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mereka terindikasi melanggar sejumlah pasal, termasuk UU ITE dan KUHP.
Namun, Nikita sendiri mengklaim menjadi korban kriminalisasi. Ia menuding Reza Gladys telah mengatur jaksa penuntut umum dan majelis hakim. Klaim ini muncul setelah ia mendengar rekaman suara dan percakapan dari keluarga Reza Gladys. Menurut Nikita, dialog tersebut mencerminkan adanya usaha untuk mengatur proses hukum, yang membuatnya merasa bahwa kasusnya bukan hanya persoalan hukum biasa, melainkan terdapat motivasi lain di baliknya.
Sampai sekarang, kasus Nikita Mirzani masih terus berlangsung. Pernyataan BCA ini menjadi penegas bahwa bank, seperti lembaga lain, wajib patuh pada prosedur hukum, terlepas dari status nasabah yang bersangkutan. Kasus ini sekaligus membuka diskusi tentang batas-batas privasi nasabah dalam konteks investigasi hukum. Baca berita lain di sini.
