Asosiasi Perusahaan Nasional Telekomunikasi (Apnatel) baru-baru ini mengeluarkan pernyataan resmi mengenai keberadaan dan pengaruh layanan Over The Top (OTT) asing di Indonesia. Pernyataan ini muncul setelah munculnya diskusi publik yang sempat diwarnai kekhawatiran terkait kemungkinan pembatasan layanan panggilan berbasis internet seperti WhatsApp Call dan layanan OTT lainnya. Namun, Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital, menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki rencana untuk membatasi layanan digital tersebut dan dia hanya berharap Apnatel desak regulasi OTT asing demi keadilan digital.
Ketua Umum Apnatel, Triana Mulyatsa Ketu, menegaskan bahwa tujuan asosiasi bukan untuk membatasi akses masyarakat terhadap layanan digital, melainkan untuk mendorong penataan yang adil antara penyedia layanan OTT asing dan penyelenggara jaringan telekomunikasi lokal. Menurutnya, saat ini terdapat ketimpangan kontribusi antara platform digital asing yang menikmati pasar Indonesia dan pelaku industri telekomunikasi dalam negeri yang terus berinvestasi besar-besaran untuk memperluas jaringan.
Triana menjelaskan bahwa kemajuan teknologi tentu harus didukung, namun aspek keadilan juga tidak boleh diabaikan. Jika platform OTT global memberikan kontribusi yang setara, maka pengembangan infrastruktur jaringan dapat berlangsung lebih cepat. Hal ini pada akhirnya akan memberikan manfaat langsung bagi pengguna layanan digital itu sendiri.
Apnatel juga menyoroti bagaimana sejumlah negara lain telah mengambil langkah tegas dalam mengatur layanan OTT asing di wilayah mereka. Di Korea Selatan, misalnya, layanan seperti Netflix diwajibkan membayar biaya penggunaan jaringan kepada operator lokal. Di Uni Eropa, platform digital global tunduk pada aturan ketat seperti transparansi algoritma, moderasi konten, dan tanggung jawab hukum di setiap negara anggota.
Vietnam telah mewajibkan setiap penyedia OTT asing untuk memiliki kantor perwakilan di dalam negeri dan menjalankan operasinya sesuai dengan hukum nasional. Sementara itu, Australia bahkan mengadopsi model ekonomi digital yang inovatif melalui News Media and Digital Platforms Mandatory Bargaining Code, yang mewajibkan perusahaan seperti Google dan Meta untuk membayar kompensasi kepada media lokal atas konten berita yang mereka gunakan. Apnatel desak regulasi OTT
Melihat langkah-langkah negara lain tersebut, Apnatel menilai Indonesia masih tertinggal dalam hal menjaga kedaulatan digitalnya. Oleh karena itu, mereka mendesak pemerintah agar segera menyusun dan menerapkan regulasi khusus untuk OTT asing.
Menurut Apnatel, regulasi ini tidak hanya penting untuk melindungi aspek bisnis penyelenggara jaringan dan pemasukan negara melalui pajak dan lisensi, tetapi juga krusial untuk keamanan nasional, perlindungan data pribadi, serta menjaga integritas data penting dalam negeri.
Triana mengakhiri pernyataannya dengan menekankan bahwa regulasi OTT asing tidak hanya soal ekonomi, melainkan merupakan upaya untuk mempertahankan kedaulatan digital Indonesia dalam era globalisasi teknologi yang terus berubah. Baca berita lain di sini.
