Golkar Dukung Pilkada Lewat DPRD: Sinyal Balik Arah Demokrasi?

Golkar Dukung Pilkada

Wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mencuat ke permukaan, dan kali ini, Fraksi Golkar dukung pilkada dengan sigap menyambutnya. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar, Ahmad Irawan, terang-terangan menyatakan dukungannya terhadap usulan yang dilontarkan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Dukungan ini bukan sekadar angin lalu, melainkan sinyal kuat akan kemungkinan perubahan signifikan dalam sistem demokrasi lokal di Indonesia.

Irawan tidak hanya mendukung usulan tersebut, tetapi juga mendorong agar gagasan ini segera dikonkretkan melalui pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Paket Pemilu, Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Politik, atau undang-undang terkait lainnya. “Harapannya, ide pemilihan kepala daerah oleh DPRD segera diwujudkan melalui diskusi rancangan undang-undang pemilu, partai politik, pemerintahan daerah, serta RUU lain yang relevan,” kata Irawan, seolah ingin mempercepat proses tersebut.

Menariknya, Irawan mengungkapkan bahwa ide ini bukanlah barang baru di lingkaran Golkar. Ia menyebutkan bahwa Ketua Umum Golkar dukung pilkada, Bahlil Lahadalia, bahkan sudah menyinggung dan mendorong gagasan serupa setahun sebelumnya. Lebih jauh, pada momen yang sama saat Cak Imin menyampaikan usulannya, Presiden Prabowo Subianto juga menunjukkan kesepahaman untuk memperbaiki sistem demokrasi dan pemilu di Indonesia. Ini mengindikasikan adanya “benang merah” di antara partai-partai koalisi dalam memandang masa depan Pilkada.

Konstitusionalitas dan Efisiensi: Pilar Argumen Pendukung

Salah satu argumen utama yang dikemukakan Irawan adalah bahwa pemilihan melalui DPRD tidak bertentangan dengan prinsip konstitusi. Ia merujuk pada tafsir Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa baik pemilihan langsung oleh masyarakat (demokrasi langsung) maupun melalui wakilnya di DPRD (demokrasi tidak langsung) sama-sama konstitusional dan demokratis. “Karena memang isu konstitusionalisme telah selesai ketika Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir bahwa pemilihan secara langsung (direct democracy) oleh rakyat atau melalui wakilnya di DPRD (indirect democracy) sama sama konstitusional dan sama demokratisnya,” jelas Irawan, menutup celah perdebatan mengenai legalitas.

Selain konstitusionalitas, efektivitas dan efisiensi menjadi alasan kuat bagi Irawan untuk menyetujui Pilkada melalui DPRD, khususnya untuk posisi gubernur. Ia berpendapat bahwa gubernur selama ini hanya merupakan kepanjangan tangan pemerintah pusat di daerah, sehingga pemilihan langsung terasa kurang relevan.

Namun, untuk kepala daerah di tingkat kabupaten/kota, Irawan memiliki pandangan berbeda. Ia menilai bahwa pemilihan langsung tetap dapat digelar di wilayah dengan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang tinggi, dengan prasyarat tertentu. “Jika memenuhi prasyarat tersebut, bisa tetap langsung. Jika tidak, lebih baik dilangsungkan pemilihan melalui DPRD,” katanya, sembari menekankan prinsip pemilihan asimetris yang harus demokratis, akuntabel, dan berkelanjutan.

Bukan Sekadar Wacana: Studi Kasus dan Kajian Mendalam

Irawan meyakini bahwa usulan Cak Imin disampaikan bukan tanpa alasan yang kuat. Ia menyoroti beberapa daerah yang sudah menerapkan sistem serupa, seperti Jakarta dengan penunjukan kepala daerah dan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) yang juga tidak melalui pemilihan langsung. “Jadi segala ide dan gagasan dari berbagai pihak menarik untuk segera dibahas agar kita memiliki waktu yang panjang untuk membahasnya,” imbuh Irawan, mengundang kajian mendalam terhadap usulan ini.

Sebelumnya, Cak Imin secara jelas mendorong penilaian terhadap sistem Pilkada langsung dalam sambutannya di acara puncak HUT (Harlah) PKB ke-27. Ia bahkan mengaku telah menyampaikan usulan ini langsung kepada Presiden Prabowo Subianto. “Kami juga telah menyampaikan kepada Bapak Presiden langsung, saatnya, pemilihan kepala daerah, dilakukan evaluasi total manfaat dan mudarat-nya,” tegas Cak Imin.


Pernyataan Cak Imin yang kemudian diamini oleh Golkar ini memunculkan pertanyaan besar: apakah Indonesia akan kembali ke era Pilkada tidak langsung? Diskusi ini tentunya akan memicu reaksi positif dan negatif di kalangan masyarakat. Perdebatan mengenai keuntungan dan kerugian dari kedua sistem demokrasi ini tampaknya akan menjadi topik hangat di kancah politik nasional dalam beberapa waktu ke depan. Akankah “demokrasi asimetris” menjadi formula baru dalam penyelenggaraan Pilkada di Indonesia? Hanya waktu dan kajian mendalam yang akan menjawabnya. Baca berita lain di sini.