Guru Honorer Menangis di DPR: 7 Tahun Mengabdi, Gaji Miris!

Guru Honorer Menangis

Seakan disihir, ruang rapat Komisi X DPR RI mendadak diselimuti keheningan yang sarat emosi. Seorang guru honorer menangis asal Bengkulu berinisial R, tak kuasa menahan tangis saat menceritakan kisah pilunya di hadapan para wakil rakyat yang membidangi isu pendidikan. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin (14/7), R menyuarakan jeritan hati ribuan guru honorer kategori R4 yang nasibnya terkatung-katung, menuntut kejelasan dan kelayakan setelah bertahun-tahun mengabdi dengan upah yang tak manusiawi.

R, yang telah mengabdikan diri selama tujuh tahun sebagai guru honorer menangis, mengungkapkan kenyataan pahit: ia hanya menerima gaji sekitar Rp540 ribu per bulan. Angka ini tentu saja jauh dari kata layak untuk menghidupi diri sendiri, apalagi keluarga, di tengah tuntutan hidup yang kian tinggi.

Kategori R4: Pengabdian Panjang di Ujung Tanduk

Kisah R bukan sekadar cerita pribadi, melainkan potret buram kondisi guru honorer kategori R4 di seluruh Indonesia. Kategori ini merujuk pada guru honorer yang belum berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan belum terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN), meskipun sudah lama tercatat dalam Data Pokok Guru (Dapodik). Status ini menempatkan mereka pada prioritas paling akhir dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Sebenarnya, Ibu Ketua, kami sudah mengabdi di sini selama 7 tahun, dan ada teman saya yang sudah 11 tahun mengabdi, serta di seluruh Indonesia masalahnya serupa, namun kami terhalang untuk masuk ke database,” tutur R dengan suara lirih yang sarat kekecewaan.

Ia bahkan merinci betapa mirisnya perhitungan gaji mereka. “Jika ibu ingin mengetahui keadaan kami, bu, kami sekarang menjadi pegawai honorer yang gajinya dihitung Rp30.000 per jam.” Itu bukan per jam sehari, melainkan per bulan bu. Kalau kami misalnya 18 jam ibu dikalikan Rp30.000, Rp540.000 cuma bu,” jelasnya, memperlihatkan betapa ironisnya pengabdian mereka yang dihargai begitu rendah.

Desakan Agar RUU ASN Diselesaikan Tepat Waktu

Bagi R dan rekan-rekannya, kondisi ini adalah bentuk pengabaian terhadap pengabdian mereka. Karier mereka terbengkalai, terhalang oleh birokrasi dan aturan yang menempatkan mereka di posisi paling bawah. Ia mendesak Komisi X DPR RI agar guru honorer pada kategori R4 tetap dipertimbangkan dalam rekrutmen PPPK, sesuai dengan amanat Undang-undang.

Dengan suara bergetar, ia mengingatkan, ‘Undang-undang jelas menyebut: honorer wajib diselesaikan di 2025. Jika kami, yang berlabel R4 ini, dibiarkan terkatung-katung, apa kabar dedikasi kami bertahun-tahun lamanya? tanyanya penuh harap. Pertanyaan ini menjadi pukulan telak bagi para anggota dewan, mengingat janji pemerintah untuk menuntaskan masalah guru honorer.

Menanggapi keluhan itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, yang memimpin pertemuan, memperlihatkan rasa empati. Ia memahami betul perjuangan R, bahkan mengaku pernah merasakan pahitnya menjadi guru honorer. “Njih, matur nuwun (baik, terima kasih). Sudah kami tangkap. Saya juga pernah menjadi guru honorer, sehingga saya paham. Terima kasih untuk perjuangannya selama ini,” kata MY Esti, mencoba menenangkan.
Namun, ungkapan simpati saja tidak cukup. Ribuan guru honorer R4 menanti tindakan nyata dari DPR dan pemerintah. Janji penyelesaian status honorer pada tahun 2025 kian mendekat, dan nasib para pahlawan tanpa tanda jasa ini harus segera menemukan titik terang. Apakah tangisan R di DPR akan membuka mata para pembuat kebijakan untuk bertindak adil? Kita tunggu saja. Baca berita lain di sini.