Pada 17 Agustus 2025 inovasi sistem pembayaran Bank Indonesia (BI) akan melaksanakan uji coba Payment ID. Meski digadang-gadang sebagai terobosan untuk meningkatkan efisiensi penyaluran bantuan sosial (bansos) dan transaksi non-tunai, kebijakan ini menuai pro-kontra di tengah masyarakat.
Sebagian warga khawatir teknologi tersebut berpotensi digunakan untuk memata-matai aktivitas keuangan mereka. Namun, BI menekankan bahwa sistem ini aman dan tidak akan mengganggu privasi warga negara.
Bank Indonesia tidak main-main dalam urusan data. Dicky Kartikoyono menekankan bahwa semua kebijakan sistem pembayaran yang mereka jalankan berlandaskan pada UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), menjadikannya prioritas utama. Ia menegaskan, BI tidak akan mengawasi perilaku konsumsi masyarakat secara rinci.
“Kalau sampai kami memantau siapa beli sepatu atau siapa nongkrong di kafe, itu jelas melanggar hukum dan sama sekali bukan tugas kami,” ujarnya dalam pertemuan dengan editor media di Jakarta, Selasa (12/8).
Dicky menambahkan, tahap awal uji coba Payment ID hanya akan difokuskan pada program bansos non-tunai untuk memastikan penerima bantuan tepat sasaran.
Fungsi dan Cakupan Payment ID
Ke depannya, Payment ID dapat mencatat seluruh aktivitas finansial, mulai dari pemasukan, transaksi perbankan, kartu kredit, dompet digital, hingga pinjaman online. Potensi cakupan yang luas inilah yang membuat sebagian kalangan mempertanyakan keamanan dan pembatasan akses data.
Dicky menegaskan bahwa akses data pelanggan tidak akan diberikan tanpa izin pemilik. Setiap pihak harus mematuhi prosedur hukum yang ada.
Saran dari Pengamat Ekonomi Digital
Pengamat ekonomi digital Heru Sutadi mengingatkan bahwa keberhasilan Payment ID bergantung pada penerapan prinsip transparansi dan private consent based – persetujuan eksplisit dari pemilik data.
Heru mengimbau setiap orang untuk membentengi data mereka dengan langkah keamanan terbaik. Ini termasuk mengadopsi enkripsi tingkat tinggi dan mengaktifkan autentikasi dua faktor sebagai lapisan pertahanan terakhir. Menurutnya, akses data harus disertai izin langsung dari pemilik, misalnya melalui notifikasi real time di ponsel.
Ia menilai perlu adanya audit independen berkala untuk memastikan kepatuhan pada UU PDP, serta membatasi pengumpulan data hanya untuk kepentingan tertentu seperti bansos. Sistem juga sebaiknya memiliki penghapusan data otomatis setelah periode tertentu.
“Pengawasan dari dewan independen yang melibatkan akademisi, pakar privasi, dan perwakilan masyarakat sangat penting agar BI tetap objektif,” kata Heru.
Heru juga mengusulkan protokol infrastructure exchange application (IAEA) untuk membatasi akses data hanya pada kepentingan resmi, serta laporan tahunan publik mengenai penggunaan data.
Pandangan dari INDEF dan Perbankan
Izzudin Al Farras, Kepala Pusat Ekonomi Digital dan UKM INDEF, menekankan bahwa kesuksesan Payment ID juga tergantung pada keandalan infrastruktur serta peraturan turunan UU PDP. Ia mendorong agar penyimpanan data transaksi dilakukan di dalam negeri demi keamanan nasional.
Sementara itu, Chief Economist PT Bank Syariah Indonesia Banjaran Surya Indrastomo menilai prinsip decentralisation dan anonymity adalah kunci perlindungan privasi. Ia menyarankan pemanfaatan teknologi blockchain untuk menjaga transparansi dan keamanan, dengan pencatatan log akses yang tidak bisa dihapus.
Menurut Banjaran, data transaksi tidak seharusnya langsung dipasangkan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sebagai gantinya, ia mendorong penerapan tokenisasi agar identitas pengguna tetap anonim.
“Harus ada mekanisme check and balance, di mana permintaan akses data memerlukan persetujuan dari pihak lain. Dengan begitu, potensi penyalahgunaan bisa diminimalkan,” ujarnya.
Payment ID berpotensi menjadi inovasi penting dalam sistem pembayaran nasional, terutama untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi penyaluran bantuan. Namun, tanpa jaminan keamanan, pembatasan akses, dan transparansi, inovasi ini bisa memicu krisis kepercayaan masyarakat.
Kunci keberhasilan ada pada tata kelola yang independen, perlindungan privasi, serta kepatuhan penuh pada UU PDP. Dengan pengawasan yang ketat dan teknologi yang tepat, Payment ID dapat beroperasi sesuai dengan tujuannya tanpa menjadi sarana untuk memantau warga negara secara berlebihan. Baca berita lain di sini.
