Kabar gembira bagi para investor di pasar modal! Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah tegas untuk menciptakan ekosistem investasi yang lebih aman dan transparan. Melalui Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek (PPE) yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE) dan Perantara Pedagang Efek, OJK gilas influencer kini resmi mengatur aktivitas para pegiat media sosial atau influencer yang bekerja sama dengan perusahaan sekuritas untuk kegiatan pemasaran di bidang pasar modal. Ini adalah angin segar untuk melindungi investor dari informasi yang menyesatkan atau promosi berlebihan.
Peraturan ini lahir dari meningkatnya kompleksitas kegiatan usaha Perusahaan Efek dan pesatnya perkembangan industri sekuritas. OJK menyadari peran besar media sosial dalam menyebarkan informasi investasi, yang jika tidak diatur, dapat menimbulkan risiko bagi investor, terutama yang pemula.
Tiga Tingkat Aturan untuk Influencer: Beda Peran, Beda Izin!
Dalam peraturan terbarunya,OJK gilas influencer mengklasifikasikan kerja sama antara Perantara Pedagang Efek (PPE) dengan influencer menjadi tiga tingkat (tier), masing-masing dengan ketentuan perizinan yang berbeda:
1. Tier 1: Hanya Sediakan Media/Informasi Umum:
Jika influencer hanya menyediakan platform untuk iklan dan/atau menyampaikan informasi umum terkait pasar modal tanpa menawarkan produk atau layanan PPE/PED, dan tanpa melibatkan analisis atau penilaian pribadi terhadap Efek tertentu, maka tidak ada ketentuan perizinan khusus yang wajib dipenuhi oleh influencer.
Tetapi, PPE dan PED memiliki tanggung jawab penting: mereka harus mencantumkan informasi dalam iklan bahwa influencer tersebut bukan karyawan PPE atau PED, serta tidak memiliki izin usaha atau izin individu dari OJK. Ini untuk memastikan investor tahu status sang influencer.
2. Tier 2: Tawarkan Pembukaan Rekening/Menjadi Nasabah:
Apabila influencer tidak hanya memberi informasi umum, tetapi juga secara aktif memberikan penawaran kepada calon nasabah untuk membuka rekening atau menjadi nasabah di PPE dan PED, maka Kini, PPE dan PED punya PR penting: wajib memastikan setiap influencer yang digandeng telah ‘lulus uji’ dan mematuhi Peraturan OJK gilas influencer tentang mitra pemasaran PPE. Ini berarti ada standar ketat dan kualifikasi khusus yang harus dipenuhi oleh para influencer yang berperan sebagai corong pemasaran.
3. Tier 3: Analisis dan Rekomendasi Investasi:
Ini adalah tingkat paling ketat. Jika influencer sampai pada tahap memberikan analisis dan/atau rekomendasi terhadap suatu Efek, produk, atau layanan tertentu dari PPE dan PED, maka PPE dan PED wajib memastikan bahwa influencer tersebut telah memiliki izin sebagai penasihat investasi. Izin ini menjamin bahwa influencer tersebut memiliki kompetensi dan tunduk pada kode etik profesi penasihat investasi, sehingga rekomendasi yang diberikan lebih terukur dan bertanggung jawab.
Perlindungan Investor Kian Menguat
Menurut M. Ismail Riyadi, Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, dengan diluncurkannya POJK ini, babak baru pun dimulai, M. Ismail Riyadi menjelaskan, OJK mengukuhkan komitmennya untuk memperkuat fondasi perlindungan bagi para investor di pasar modal. “POJK ini diharapkan mampu memperkuat dan meningkatkan perlindungan bagi investor di pasar modal dari segi peningkatan kualitas emiten hingga mitigasi benturan kepentingan dalam penawaran umum,” ujarnya, Selasa (15/7).
Selain itu, peraturan ini juga mengatur penerapan manajemen risiko penggunaan teknologi informasi, termasuk pemanfaatan penyedia jasa teknologi, serta penguatan fungsi-fungsi pada PEE maupun PPE hingga penggunaan media sosial dalam pelaksanaan kegiatan perusahaan efek.
Kritik dan Harapan dari Pengamat
Aturan baru ini disambut positif oleh beberapa pihak, namun juga memicu masukan. Meskipun memuji langkah ini, Budi Frensidy, Pengamat Pasar Modal UI, menyiratkan bahwa regulasi ini bagai jaring yang masih berlubang; belum sepenuhnya menjerat para influencer bandel. “Ini belum sepenuhnya tuntas, influencer yang gemar menjanjikan imbal hasil tinggi di luar kolaborasi dengan perusahaan efek masih tetap bisa leluasa,” ungkapnya kepada Kontan, Rabu (16/7).
Budi menyarankan agar OJK perlu segera mengatur influencer yang tidak berhubungan langsung dengan efek dan tidak di bawah PPE, seperti yang terkait dengan kripto, emas, atau produk investasi lain yang menjanjikan return tidak masuk akal.
Meskipun demikian, Pengamat Pasar Modal Irwan Ariston memuji langkah OJK ini. “Aturan yang dibuat OJK sudah bagus,” katanya. Irwan mengakui bahwa fenomena influencer saham memang mulai meresahkan dan merugikan investor, sehingga regulasi ini sangat diperlukan.
POJK 13/2025 ini adalah langkah maju OJK untuk menciptakan pasar modal yang lebih sehat. Dengan transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik dari influencer keuangan, diharapkan investor dapat membuat keputusan yang lebih cerdas dan terlindungi dari praktik-praktik yang merugikan. Baca berita lain di sini.

