Kabar gembira bagi investor dan kabar penting bagi para influencer keuangan! OJK jinakkan youtuber & selebgram baru saja merilis aturan baru yang akan mengubah lanskap promosi saham di media sosial. Kini, kerja sama antara perusahaan sekuritas dan para pegiat media sosial mulai dari selebgram, youtuber, hingga tiktokers di bidang keuangan akan diatur ketat demi menjaga integritas pasar dan melindungi investor.
Aturan komprehensif ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek (PPE) yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek. Regulasi ini, yang ditetapkan oleh Ketua Dewan Komisioner Mahendra Siregar pada 5 Juni lalu, secara eksplisit mengizinkan perusahaan perantara perdagangan atau sekuritas (broker saham) untuk bekerja sama dengan para pegiat media sosial. Namun, izin ini datang dengan serangkaian syarat yang tidak main-main.
Tiga Tingkat Kerja Sama, Syarat Ketat Menanti!
OJK membagi ruang lingkup kerja sama antara broker saham dengan influencer menjadi tiga kategori, masing-masing dengan persyaratan yang berbeda:
1. Hanya Menyediakan Media Iklan atau Informasi Umum:
Jika influencer hanya menyediakan platform untuk iklan atau menyampaikan informasi umum terkait pasar modal (tanpa menawarkan pembukaan rekening atau memberikan analisis pribadi terhadap efek/produk), maka perusahaan sekuritas wajib membuat perjanjian tertulis yang jelas. Selain itu, perusahaan sekuritas juga wajib memasang pengungkapan dalam iklan bahwa influencer tersebut bukan pegawai mereka dan tidak memiliki izin dari OJK jinakkan youtuber & selebgram. Ini untuk memastikan investor tahu betul status sang influencer.
2. Menawarkan Pembukaan Rekening/Menjadi Nasabah:
Jika influencer melangkah lebih jauh dengan menawarkan calon nasabah untuk bergabung di perusahaan sekuritas, maka akan ada tingkat persyaratan yang lebih tinggi. Perusahaan sekuritas wajib memastikan influencer tersebut telah memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai mitra pemasaran efek. Ini berarti ada standar dan guideline tertentu yang harus dipatuhi oleh influencer yang berperan sebagai ‘penarik’ nasabah.
3. Memberikan Analisis atau Rekomendasi Saham/Produk:
Inilah kategori paling ketat dan krusial. Jika influencer sampai pada tahap memberikan analisis atau rekomendasi terhadap suatu efek, produk, dan/atau layanan tertentu dari perusahaan sekuritas, maka perusahaan sekuritas wajib memastikan influencer tersebut telah memiliki izin sebagai penasihat investasi. Izin ini adalah kunci, menjamin bahwa sang influencer memiliki kompetensi, etika, dan tunduk pada pengawasan OJK sebagai seorang profesional investasi.
Sanksi Berat Menanti Pelanggar
OJK tidak main-main dalam menerapkan aturan ini. Jika perusahaan sekuritas tidak mematuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan, mereka akan menghadapi serangkaian sanksi tegas, antara lain:
– Peringatan tertulis
– Denda (kewajiban membayar sejumlah uang tertentu)
– Pembatasan kegiatan usaha
– Pembekuan kegiatan usaha
– Pencabutan izin usaha
– Pembatalan pendaftaran
– Pencabutan izin individu (untuk pihak berkepentingan di perusahaan)
Aturan baru ini memberikan harapan baru bagi perlindungan investor di pasar modal. Dengan peningkatan transparansi dan akuntabilitas dari para influencer keuangan, diharapkan investor, khususnya yang baru belajar, akan lebih terlindungi dari informasi yang tidak objektif atau menyesatkan. Ini adalah langkah maju OJK untuk menciptakan ekosistem investasi yang lebih sehat dan terpercaya di era digital. Baca berita lain di sini.
