Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk menindak tegas para pelaku jasa keuangan ilegal yang kerap merugikan masyarakat. Dengan adanya regulasi terbaru, pelaku usaha yang beroperasi tanpa izin resmi kini terancam sanksi pidana yang sangat berat, yakni penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp1 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa landasan hukum yang mendukung langkah penegakan ini adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Aturan tersebut menjadi pelengkap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK yang sebelumnya masih memiliki celah dalam penindakan.
“Dengan UU Nomor 4 Tahun 2023, OJK mendapatkan landasan hukum yang jelas. Kini ada pasal-pasal yang secara khusus memberikan kewenangan untuk menangani praktik penipuan dan aktivitas ilegal di sektor jasa keuangan. Kalau dulu mungkin ranahnya masih abu-abu, sekarang sudah tidak ada lagi,” ujar Friderica atau Kiki, sapaan akrabnya, dalam acara Kampanye Nasional Berantas Scam dan Aktivitas Keuangan Ilegal di Jakarta, Selasa (19/8).
Ia menegaskan bahwa para pelaku usaha jasa keuangan ilegal yang terbukti beroperasi tanpa izin dapat dijerat hukuman pidana dengan ancaman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 10 tahun. Selain itu, denda yang dikenakan pun tidak main-main, mulai dari Rp1 miliar hingga mencapai Rp1 triliun.
“Ini adalah bentuk hukuman berat, sanksi serius bagi siapa pun yang masih nekat beroperasi di sektor jasa keuangan tanpa izin. Dengan adanya payung hukum ini, aparat penegak hukum bersama OJK bisa langsung melakukan tindakan tegas,” tambah Kiki.
Tak Ada Lagi Celah Abu-Abu
Lebih lanjut, Kiki menekankan bahwa saat ini tidak ada lagi ruang abu-abu yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha ilegal untuk menghindari jeratan hukum. Sebab, UU P2SK telah menutup berbagai celah yang sebelumnya sering dijadikan alasan oleh para pelaku untuk tetap beroperasi.
“Yang dulu mungkin masih bisa berlindung di ketidakjelasan, sekarang sudah jelas. Jadi, siapa pun yang mencoba melanggar aturan ini harus siap menghadapi konsekuensi hukum yang sangat berat,” tegasnya.
Perlindungan Masyarakat dan Sinergi Lintas Lembaga
Upaya penindakan terhadap jasa keuangan ilegal ini juga menjadi bagian dari strategi OJK dalam memperkuat pengawasan serta melindungi masyarakat. Untuk memastikan langkah ini berjalan optimal, OJK bekerja sama dengan berbagai kementerian, kepolisian, serta lembaga penegak hukum lain melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal.
“Saat ini sudah ada 21 kementerian/lembaga yang bergabung dalam Satgas tersebut. Terima kasih atas dukungan yang diberikan, karena ini menjadi kekuatan besar dalam memberantas praktik-praktik yang merugikan masyarakat,” jelas Kiki.
Edukasi dan Imbauan kepada Publik
Selain penindakan, OJK juga terus mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih layanan jasa keuangan. Kiki mengingatkan agar masyarakat selalu memastikan legalitas perusahaan sebelum menggunakan layanan, baik pinjaman online, investasi, maupun bentuk usaha keuangan lainnya.
“Kalau Bapak Ibu menemukan aktivitas keuangan yang mencurigakan atau tidak memiliki izin, segera laporkan ke Satgas PASTI. Sampai saat ini, kami telah menutup lebih dari 1.800 lembaga keuangan ilegal, termasuk pinjaman daring ilegal, tawaran investasi palsu, serta aktivitas keuangan lainnya yang mengganggu,” tegasnya.
Melalui penerapan regulasi yang lebih ketat, OJK mengharapkan masyarakat terlindungi dari praktik curang dan lebih bijak dalam memilih layanan keuangan yang aman dan resmi. Baca berita lain di sini.
