Bayangkan ada triliunan rupiah yang “tertidur” pulas dalam jutaan rekening bank, rentan menjadi target empuk para penjahat. Ini adalah situasi yang sedang ditangani oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dalam sebuah tindakan berani dan cepat, PPATK bekukan 31 juta rekening tidak aktif (dormant) yang telah tidak berfungsi lebih dari lima tahun, dengan nilai mengejutkan mencapai lebih dari Rp6 triliun.
Mencegah Kejahatan, Bukan Menghilangkan Dana
Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK bekukan 31 juta rekening. ATK, M Natsir Kongah, menjelaskan bahwa tindakan pembekuan ini dilakukan sepanjang tahun ini. “Jumlah dormant terbanyak adalah yang berusia 5 tahun ke atas yang kami bekukan. Jumlah rekening terbanyak yang dormant adalah dalam periode 5 tahun atau lebih, ada sebanyak lebih dari 31 juta rekening dengan nilai lebih dari Rp6 triliun,” katanya kepada CNNIndonesia.com pada Selasa (29/7).
Tindakan ini, lanjut Natsir, bukan tanpa alasan. PPembekuan rekening tidak aktif dilakukan untuk menghindari kemungkinan penyalahgunaan. Rekening-rekening yang tidak dijaga atau bahkan terlupakan oleh pemiliknya ini sangat rawan menjadi sarana bagi tindak pidana.
“Karena itu, tidak perlu cemas mengenai kehilangan rekening dan lainnya, justru pemerintah berkomitmen untuk melindungi dan menjaga masyarakat,” tegas Natsir. Pesan ini penting untuk menenangkan masyarakat bahwa dana mereka tidak hilang, melainkan sedang diamankan dari ancaman yang lebih besar.
Waspada Jebakan “Rekening Tidur”
PPATK sebelumnya telah banyak mengungkap bagaimana rekening dormant menjadi celah favorit bagi berbagai bentuk kejahatan finansial, di antaranya:
– Menampung dana hasil tindak pidana: Rekening ini bisa digunakan untuk menyembunyikan uang hasil korupsi, penipuan, atau kejahatan lainnya.
– Jual beli rekening: Rekening dormant sering diperjualbelikan untuk tujuan ilegal, seperti pendaftaran judi online atau penipuan.
– Peretasan: Rekening yang tidak aktif dan jarang dipantau lebih mudah diretas dan digunakan untuk aktivitas mencurigakan.
– Penggunaan nominee: Seringkali, rekening dormant digunakan oleh pihak ketiga sebagai rekening penampungan tanpa sepengetahuan pemilik asli.
– Transaksi narkotika dan korupsi: Dana dari kejahatan besar ini bisa dicuci melalui rekening-rekening yang tidak terpantau.
Natsir juga mengklarifikasi sebuah kesalahpahaman. Ia menegaskan bahwa secara umum tidak ada kriteria rekening tidak aktif selama 3 bulan yang akan diblokir oleh PPATK. Jangka waktu 3 bulan itu hanya berlaku jika nasabah memenuhi kriteria risiko tinggi, seperti rekening yang dibuka untuk aktivitas judi online dan kemudian ditinggalkan setelah bank mengupdate data. Ini menegaskan perhatian PPATK terhadap penargetan rekening yang berisiko tinggi, bukan hanya rekening yang tidak aktif dalam waktu singkat.
Uang Aman, Prosedur Mudah
Walaupun banyak rekening telah dibekukan, PPATK memastikan bahwa dana nasabah tetap terlindungi dan sepenuhnya utuh. Ini adalah poin krusial yang perlu dipahami oleh masyarakat. Tujuan PPATK adalah perlindungan, bukan perampasan.
Bagi pemilik rekening yang merasa terimbas atau ingin mengajukan keberatan, prosesnya cukup mudah. Nasabah dapat mengajukan keberatan kepada PPATK dengan mengisi formulir melalui tautan bit.ly/FormHensem. Ini menunjukkan transparansi dan kemudahan akses bagi masyarakat untuk mendapatkan kembali kontrol atas dananya.
Langkah tegas PPATK ini merupakan bagian integral dari upaya pemerintah untuk menciptakan ekosistem keuangan yang lebih aman dan terhindar dari penyalahgunaan. Dengan membekukan rekening-rekening “tidur” tersebut, PPATK tidak hanya melindungi dana publik, tetapi juga secara proaktif menghentikan rantai kejahatan finansial yang semakin kompleks. Ini adalah bukti kehadiran pemerintah dalam menjaga keamanan finansial setiap warganya. Baca berita lain di sini.
