PPATK Blokir Rekening Dormant Pangkas Transaksi Judi Online

PPATK Blokir Rekening

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat keberhasilan signifikan dalam menekan pergerakan judi online. Melalui kebijakan pemblokiran rekening yang tidak aktif atau dormant, PPATK blokir rekening mengklaim telah memangkas jumlah transaksi judi online hingga 45 persen.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa sejak kebijakan tersebut mulai diterapkan pada 16 Mei 2025, frekuensi transaksi dan jumlah deposit yang terkait dengan judi online mengalami penurunan drastis. “Kami berharap, kami dapat terus mendorong agar penggunaannya mencapai 65 persen,” kata Ivan. Target ambisius ini menunjukkan komitmen PPATK untuk terus menekan aktivitas ilegal ini hingga ke titik terendah.

Tunjangan Hari Raya dan Lonjakan Transaksi

Data PPATK blokir rekening menunjukkan fluktuasi menarik dalam aktivitas judi online sebelum kebijakan pemblokiran diterapkan. Pada Januari, tercatat 17,33 juta transaksi dengan total deposit Rp2,96 triliun. Angka ini sedikit naik pada Februari menjadi 17,99 juta transaksi dan deposit Rp3,05 triliun. Namun, pada Maret, terjadi penurunan, dengan 15,82 juta transaksi dan deposit Rp2,59 triliun.

Situasi berubah drastis pada April, di mana transaksi melonjak tajam hingga 33,23 juta dengan deposit mencapai Rp5,08 triliun. Ivan menduga lonjakan ini disebabkan oleh momen Ramadan dan Tunjangan Hari Raya (THR). Ia menyoroti bagaimana dana tambahan yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan keluarga bisa dialihkan ke aktivitas judi. “April Rp5,08 triliun, sehingga April hampir mengalami kenaikan 100 persen karena apa ya? Lebaran. Saya bagikan jajan ke keponakan bisa jadi dipakai judol,” jelasnya, memberikan contoh betapa mudahnya dana tersebut disalahgunakan.

Efektivitas Kebijakan Pemblokiran

Setelah puncak transaksi pada April, kebijakan pemblokiran rekening dormant pada pertengahan Mei langsung memberikan dampak nyata. Jumlah transaksi turun drastis menjadi 7,32 juta, dengan deposit Rp2,29 triliun. Tren penurunan ini berlanjut pada Juni, di mana transaksi kembali turun menjadi 2,79 juta dan deposit menjadi Rp1,5 triliun.

“Kami masuk pada pertengahan Mei, 16 Mei 2025, dan segera terjadi penurunan yang signifikan, jumlah transaksinya juga menurun,” tambah Ivan. Penurunan ini memperkuat klaim bahwa rekening dormant memang menjadi salah satu celah yang dieksploitasi oleh sindikat judi online.

Ivan juga menekankan bahwa pemblokiran ini bertujuan untuk melindungi nasabah dari penyalahgunaan. Ia menambahkan bahwa rekening-rekening yang tidak aktif seringkali menjadi sasaran empuk untuk disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Bahkan, ia mencatat bahwa marak terjadi jual beli rekening di media sosial. Fenomena ini menunjukkan adanya sindikat yang secara sengaja mencari rekening-rekening pasif untuk memuluskan tindak pidana.


Dengan adanya pemblokiran ini, PPATK tidak hanya berupaya menekan angka transaksi judi online, tetapi juga mencegah penyalahgunaan data dan identitas nasabah yang bisa berujung pada tindak kejahatan lainnya. Langkah ini menjadi bukti bahwa sinergi antara lembaga keuangan dan penegak hukum sangat penting untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman. Baca berita lain di sini.