Sengketa perbatasan antara Indonesia dan Malaysia, terutama di wilayah Ambalat, kembali memanas setelah pemerintah Malaysia menggunakan istilah “Laut Sulawesi” untuk menyebut wilayah maritim yang tumpang tindih. Menanggapi hal ini, Presiden terpilih Prabowo Subianto menyatakan keinginannya untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan cara damai dan niat baik. Pernyataan ini disampaikan Prabowo pilih diplomasi saat menghadiri Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia (KSTI) 2025 di Bandung.
“Ya kita cari penyelesaian yang baik, yang damai, ada iktikad baik dari dua pihak,” kata Prabowo pilih diplomasi. Ia menekankan pentingnya menghindari konflik dan mencari solusi yang menguntungkan kedua negara. Sikap ini mencerminkan pendekatan diplomatis yang mengedepankan dialog dan persahabatan, meskipun dihadapkan pada isu kedaulatan yang sensitif.
Perbedaan Nama, Sengketa Kedaulatan
Masalah utama dalam sengketa ini berawal dari Peta Baru Malaysia 1979, yang menyebut wilayah maritim tersebut sebagai Laut Sulawesi. Sementara itu, Indonesia secara terus-menerus memakai istilah Ambalat. Meskipun terlihat sepele, perbedaan nama ini memiliki implikasi besar terhadap klaim kedaulatan.
Menteri Luar Negeri Malaysia, Dato’ Seri Mohamad Hasan, menegaskan bahwa penggunaan istilah tersebut berdasarkan pada keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) tahun 2002 terkait sengketa Sipadan dan Ligitan. Menurutnya, keputusan tersebut memperkuat posisi Malaysia di wilayah Laut Sulawesi. Menlu Malaysia menekankan bahwa setiap terminologi harus digunakan dengan benar untuk mencerminkan kedaulatan dan hak hukum negaranya, sesuai dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982.
Malaysia juga menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan masalah ini melalui mekanisme diplomatik, hukum, dan teknis dalam kerangka kerja bilateral yang telah ditetapkan.
DPR Mendorong Pendekatan Hukum Internasional
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal sengketa ini. Ia mengingatkan bahwa penamaan suatu wilayah bukan sekadar masalah istilah, melainkan penegasan klaim kedaulatan yang sah. “Menurut Dave, Komisi I DPR RI menilai bahwa penggunaan istilah Laut Ambalat tidak hanya sekadar masalah nama, tetapi juga merupakan bagian dari penegasan klaim terhadap wilayah yang sah dan sudah menjadi bagian dari proses diplomasi dan teknis yang panjang.”
Dave juga menyoroti fakta bahwa hingga saat ini belum ada kesepakatan final mengenai pengelolaan bersama Blok ND6 dan ND7 di wilayah Ambalat. Blok ini merupakan konsesi migas yang diberikan Malaysia kepada perusahaan Inggris, Shell, dan menjadi salah satu pemicu utama ketegangan. Indonesia menyatakan bahwa Ambalat sepenuhnya adalah wilayahnya, sementara Malaysia teguh berpendapat bahwa kawasan itu milik mereka.
Meskipun Indonesia dan Malaysia telah dua kali bertemu untuk membahas perbatasan laut, kesepakatan masih belum tercapai. Oleh sebab itu, Dave mendorong pemerintah untuk tetap melakukan pendekatan diplomatis yang berlandaskan hukum internasional, termasuk melalui forum regional seperti ASEAN, demi melindungi kepentingan nasional di Ambalat.
Ambalat adalah area laut seluas 15.235 kilometer persegi di Laut Sulawesi atau Selat Makassar, yang berada dekat dengan batas darat antara Sabah, Malaysia, dan Kalimantan Utara, Indonesia. Kompleksitas geografis dan historis membuat sengketa ini menjadi salah satu isu perbatasan paling rumit di Asia Tenggara. Baca berita lain di sini.
