Partai NasDem menyatakan keberatan mereka terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/2024 yang mengatur pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah. Menurut NasDem, putusan tersebut adalah tindakan “ultra vires” atau melampaui kewenangan, karena kewenangan untuk mengubah norma konstitusi ada di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), bukan MK.
Dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I Partai NasDem 2025 di Makassar, Ketua Pakar NasDem, Peter Frans Gontha, menekankan posisi partai. “Partai NasDem menilai putusan MK Nomor 135 tahun 2024 adalah ultra vires atau melampaui kewenangannya… sehingga putusan MK batal demi hukum,” tegasnya.
Desakan Dialog Konstitusional dan Pengesahan RUU Krusial
Menanggapi putusan MK, NasDem mendesak DPR untuk memprakarsai dialog konstitusional. Dialog ini diharapkan melibatkan MPR, Presiden, dan lembaga negara terkait untuk memastikan semua penyelenggaraan negara tunduk pada UUD 1945.
Selain itu, Rakernas NasDem juga menghasilkan beberapa rekomendasi penting, termasuk percepatan pengesahan dua rancangan undang-undang (RUU) yang dinilai krusial: RUU Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Kedua RUU ini dianggap sebagai payung hukum yang melindungi kelompok marginal dan menjadi instrumen transformasi sosial.
Strategi Politik, Ekonomi, dan Target Pemilu 2029
Wasekjen Partai NasDem, Dedy Ramanta, menjelaskan hasil Rakernas lainnya. Dalam arena politik, NasDem mengajukan ide pengaturan sistem pemilu terbuka yang diubah dengan kuota proporsional. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat kelembagaan DPR.
Dedy juga menegaskan bahwa posisi politik NasDem tetap sebagai pendukung pemerintah, namun dengan “menjaga kemandirian berpikir.” Artinya, NasDem akan mendukung kebijakan pemerintah yang pro-rakyat dan menawarkan solusi alternatif untuk kebijakan yang belum optimal.
Pada ranah ekonomi, sosial, dan budaya, NasDem mematok visi kedaulatan ekonomi yang berbasis potensi lokal dan SDM unggul. Program ini mencakup penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah, sektor kreatif, ketahanan pangan, serta energi terbarukan. Partai ini pun mendukung perubahan UU Hubungan Keuangan Pusat-Daerah yang berkaitan dengan Dana Bagi Hasil.
Semua rekomendasi ini, kata Dedy, akan menjadi pedoman dan arah perjuangan partai. “Inti dari pernyataannya yaitu untuk memastikan bahwa target NasDem untuk berada di posisi 3 besar dalam pemilu 2029 dapat terwujud,” tegas Dedy.
Dengan hasil Rakernas ini, NasDem mengirimkan pesan terbuka kepada publik: mereka siap menjadi garda depan dalam menata hukum, memperkuat demokrasi, dan memastikan pembangunan ekonomi berjalan secara adil.
Walaupun mengemukakan kritik terhadap keputusan MK, NasDem menegaskan bahwa dukungan mereka kepada Pemerintahan Prabowo-Gibran adalah tulus dan sepenuhnya. “Dengan menjadi pendukung pemerintah secara totalitas, kami berharap menjadi sahabat pemerintah,” pungkas Dedy. Baca berita lain di sini.
